Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Diundangkan di Sanggau pada tanggal 21 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020 NOMOR 6. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 6 ) / ( 2020 ) Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 21 Desember 2020 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-2024 I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk mampu menggali berbagai sumber potensi daerah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah adalah dari pendapatan asli daerah yang meliputi atas:
1.pajak daerah;
2.retribusi daerah;
3.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4.lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bersumber dari bagian laba badan usaha milik daerah dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat adalah salah satu bentuk badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat, dan perlu diberdayakan untuk mendorong peningkatan pergerakan perekonomian dan produktivitas sektor riil/perusahaan dalam rangka menggiatkan perekonomian di daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah dengan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pada prinsipnya, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli Daerah, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. 8 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini, ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan surplus, maka APBD dapat digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (investasi) dalam rangka meningkatkan investasi Daerah, namun dalam hal APBD diperkirakan defisit, maka tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka:
a.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara/provinsi/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/provinsi/daerah; dan/atau
b.menghasilkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa uang, maka jumlah uang yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal pada pihak ketiga, harus dianggarkan/dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan, di samping itu, penganggaran/pencantuman jumlah uang dalam APBD, harus dinyatakan secara tegas kepada pihak ketiga yang akan diberikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL