1.Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 3
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3.Bupati adalah Bupati Sanggau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
5.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
6.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
8.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
9.Petani adalah warga Kabupaten Sanggau perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani untuk komoditas unggulan strategis di wilayah Kabupaten Sanggau.
10.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
11.Komoditas Unggulan Strategis adalah hasil usaha tani daerah yang menjadi prioritas perlindungan, yaitu padi, jagung, 4 kedelai, cabai besar, cabai rawit, bawang merah, tebu, karet, lada, kopi, kakao dan sapi potong.
12.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
13.Sistem Peringatan Dini adalah sistem yang memuat informasi tentang perubahan iklim dan cuaca, potensi bencana alam dan jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
14.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
16.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
17.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disebut BUM Petani adalah badan usaha yang berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani yang ada di daerah melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani.
18.Pembakaran Terbatas dan Terkendali adalah pembakaran yang dilakukan pada lahan seluas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga dan tidak menyebabkan api merambat keluar areal sawah, ladang dan kebun masyarakat ketika pembakaran dilaksanakan, karena telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis dan/atau tradisi berbasis kearifan lokal masyarakat adat setempat.
19.Harga Dasar Pembelian Pemerintah adalah harga pembelian komoditas unggulan strategis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat di tingkat produsen.