Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 15 Agustus 2022 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 15 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2022 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (13/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Dr. MARINA RONA, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19770315 200502 2 002 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG BANTUAN PENDANAAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU KEPADA PROGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK DI SANGGAU I. UMUM Dalam rangka mencerdaskan masyarakat, meningkatkan kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia serta mendekatkan akses masyarakat pada pendidikan tinggi, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah memprakarsai pendirian perguruan tinggi di Kabupaten Sanggau. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan kerja sama dengan Politeknik Negeri Pontianak untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi yang berbasis vokasi dengan nama PSDKU Polnep di Sanggau. Dalam rangka mendukung keberlangsungan penyelenggaraan PSDKU Polnep di Sanggau, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan pendanaan kepada PSDKU Polnep di Sanggau yang diberikan dalam bentuk hibah dan dituangkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL