Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dalam 2 pasal
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang 2 Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
- 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU dan BUPATI SANGGAU MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 17 Desember 2018 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 17 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, TTD A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2018 NOMOR 8. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 8 ) / ( 2018 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19700223 199903 1 002
Membuka PDF…