Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 15 Agustus 2022 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di sanggau pada tanggal 15 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2022 NOMOR 8. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (14/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Dr. MARINA RONA, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19770315 200502 2 002 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SANGGAU TAHUN 2024 I. UMUM Untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu membentuk dana cadangan. Pembentukan Dana Cadangan tersebut dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Untuk Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau membentuk Dana Cadangan guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024. II. PASAL DEMI PASAL