menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 Tanah Laut, Daerah Tingkat 11 Tapin dan Daerah Tingkat 11 Tabalong Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Da.erah Tingkat 11 di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kelja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 02 2 ten tang C ipta Kerj a Menj adi Undang-Undang (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Ijembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6900);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PBRWAKILAN RAKYAT DAERAH RABUPATEN SANGGAU dan BUPATI SANGGAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KEIAPA SAWIT BERKELANLJUTAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten sanggau.
2.Bupati adalah Bupati sanggau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
5.Pekebun Kelapa sawit yang selanjutnya disebut pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
6.Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah Badan Usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
7.Pelaku usaha perkebunan Kelapa sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
8.Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Jnczoneszan Sitsfoi.nabze Pczzm Oz.0 yang selanj.utnya disingkat ISPO adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Sertifikasi Jnczories{an Sustal.nab!e Pcz!m Otl yang selanjutnya disebut Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
10.Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan adalah pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.
11.Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.
12.Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.
13.Benih adalah tanaman atau bagian dari tanaman yang digunakan untuk me mperbanyak dan / atau mengembangbiakkan tanaman.
14.Perlindungan Tanaman Perkebunan adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
15.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OP'I` adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
16.Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
17.Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
18.Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah kelapa sawit sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam tiba di pabrik pengolahan.
19.Surat Tanda Daftar Perkebunan Untuk Budi Daya yang selanjutnya disingkat STD-B adalah dokumen keterangan budi daya yang diberikan Bupati kepada Pekebun perseorangan yang melakukan Perkebunan skala kecil.
20.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/ keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
21.F`asilitasi Pembangunan Kebun adalah tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budi daya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.
22.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
23.Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada Pelaku Usaha Perkebunan agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
24.Kelembagaan Pekebun hainnya adalah lembaga yang dibentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum.
25.Badan Usaha adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. BAB 11 TU.JUAN