1.Kabupaten adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sarolangun yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten.
7.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara dan Kesatuan Republik Indonesia.
9.Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dangan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemungkiman, pelayanan jasa sosial dan kegiatan ekonomi.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain di bantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
17.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa setempat yang didasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilih.
18.Calon adalah calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Panitia Pemilih.
19.Calon terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh atau yang mendapat dukungan suara terbanyak dalam pemilihan.
20.Penjabat Kepala Desa adalah seorang yang diangkat dengan Keputusan Bupati dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
21.Panitia Pemilihan adalah Penitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.
22.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
23.Penjaringan adalah suatu upaya yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat Desa setempat.
24.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para bakal calon Kepala Desa.
25.Kampanye adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati memilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih dengan berupaya menyampaikan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Kepala Desa.
26.Panitia penyelenggara pemungutan suara adalah penyelenggara pemungutan suara di masing-masing tempat Pemungutan Suara (TPS). 4