DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015

Nomor
12
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah dalam Perda tersebut adalah ketentuan Pasal 6, Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 13.

Isi peraturan

Pasal 11

  1. 2.Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: No Luas Banzunan (m2) Harga TDP Keterangan 1 2 3 4 1 Gudang Barang Rp. 150.000,- *) Untuk Tower Telekomunikasi 2 Gudang Bahan Kimia Rp. 150.000,- dihitung berdasarkan tinggi menara x TDP 3 Tower Telekomunikasi *) Rp. 100.000,- 4 Kolam Renang **) Rp. 75.000,- **) Untuk Kolam 5 Lapangan Parkir Rp. 50.000,- Renang dihitung berdasarkan luas 6 Bill board/reklame Rp. 500.000,- permukaan kolam.
  1. e.Bangunan Lainnya. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, PROVINS! JAMBI: I~ TAHUN 2015 LEMBARANDAERAH KABUPATEN SAROLANGUNTAHUN 2015 NOMOR /,;}... THABRONIROZALI Diundangkan di Sarolangun pada tanggal 3/ pesemee r 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, ~SAROLANGUN, CEK ENDRA Ditetapkan di Sarolangun pada tanggal sf [)e!em6er 2015 TELAH DITELITI KEBENARAN,\\ I ! KA. DIMS/ ISWISI KABAG HUlUM SETO A TGl at --- AHMAD NASRI S'H NIP. NI'-196711101997031 004 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun. Pasal II
  1. (2)Besamya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikali dengan luas ruang tempat usaha dikalikan dengan Indeks Lokasi dikalikan dengan Indeks gangguan yang dijadikan dasar ukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan, pengendalian, dan pengawasannya.
  2. (3)Dihapus.