Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insenif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…