DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besaran tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi, meliputi tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, dan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…