menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum retribusi daerah khususnya mengenai Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan /Villa. Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber Pendapatan Asli Daerah dan penerimaan bunga dana perimbangan yang bersumber dari pendapatan dan belanja negara. Pendapatan Asli Daerah yang antara lain adalah pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, sehingga daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penempatan retribusi sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti retribusi dan lain- lain, harus ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada Peraturan Daerah. I. PENJELASANUMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENSAROLANGUN NOMOR 20 TAHUN2015 TENTANG RETRIBUSITEMPATPENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 20 Pasal 4 Cukup Jelas