menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; BUPATI SAROLANGUN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PEJABAT PENYIDIKPEGAWAINEGERI SIPIL DAERAH PERATURANDAERAH KABUPATENSAROLANGUN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BUPATISAROLANGUN PROVINS! JAMB! ·~
5.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH Ol.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah/ Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ten tang3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
2.Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
6.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah.
7.Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang