Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSAROLANGUN dan BUPATISAROLANGUN MEMUTUSKAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun.
8.Tim Teknis adalah Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas.
9.Pejabat adalah pegawai diberi tugas tertentu dibidang pemberian Izin Reklame.
10.Penyelenggaraan Reklame adalah perseroan a tau badan hukum a tau orang/pribadi yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
11.Reklame adalah alat perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragam untuk tujuan komersial dipergunakan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, atau badan untuk menarik perhatian umum kepada suatu tempat atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
12.Izin mendirikan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMBR adalah izin mendirikan Bangunan Reklame bagi Reklame diatas 1 Om2 ( sepuluh meter persegi).
13.Kawasan Penyelenggara Reklame adalah kawasan yang memungkinkan penempatan/pemasangan Reklame.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial, politik, organisasi yang sejerus, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
15.Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TTPR)adalah kelompok kerja yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati Sarolangun untuk mengelola penzman dan penyelenggaraan Reklame Kabupaten Sarolangun, yang anggotanya terdiri dari Bidang Penataan Kota Kebersihan atau Pertamanan, Bidang Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi lainnya yang ditunjuk, termasuk pihak ketiga yang bertindak sebagai konsultan Reklame dan atau pihak yang kompeten.
16.Tim Penertiban Reklame (TPR)adalah kelompok kerja yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati Sarolangun untuk menertibkan, anggotanya terdiri atas Bidang Pendapatan, Bidang Penataan Kota Kebersihan atau Pertamanan, dan Instansi Terkait.
17.Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
18.Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik di dalam maupun diluar rungan.
19.Pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
20.Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
21.Diluar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
22.Di atas bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan di atas bangunan/ gedung.
23.Menempel pada bangunan/bangunan bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan kontruksi maupun tidak.
24.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
25.Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/ atau pagar halaman.
26.Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
27.Tinggi reklame adalah jarak antara am bang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
28.Ketinggian reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi reklame.
29.Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan
30.Gambar Rencana Teknis Bangunan bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangunan bangungan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk konstruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai pelatkan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
31.Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bupati.
32.Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED)adalah reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/ atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
33.Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-urnbul, dan spanduk.
34.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu bend a.
35.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
36.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
37.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan halon gas atau alat lain yang sejenisnya.
38.Reklamen Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselengarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan- bahan lain yang diproyeksikan dan/ atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/ a tau diperagakan melalui pesawat televisi.
39.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara
41.Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
42.Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
43.Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan di dalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
44.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik reklame.
45.Jaminan bongkar adalah sejumlah uang yang harus dibayar dimuka wajib pajak Reklame yang akan digunakan untuk membongkar Reklame apabila wajib pajak yang bersangkutan lalai membongkar Reklamenya yang sudah habis masa berlakunya.
46.Jaminan asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayar Wajib Pajak kepada Perusahaan Asuransi untuk menanggung segala bentuk resiko yang ditimbulkan atas penyelengara Reklame selama 1 (satu) Tahun Pajak. 4 7. Dalam Sarana Pemerintah adalah bagian ruang Kebu paten yang status pemiliknya dikuasai Negara/Daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana umum Tata Ruang Kabupaten, seperti bahu jalan/trotoar, bantaran kali, halte bus, jembatan penyebrangan taman dan lain sebagainya.
48.Diluar Sarana Pemerintah adalah bagian ruang Kabupaten yang status pemiliknya perseorangan atau Badan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana umum Tata Ruang Kabupaten.
49.Dalam gedung atau bangunan (indoor) adalah lokasi atau titik pemasangan Reklame berada dalam gedung atau bangunan, misalnya loby hotel, kamar hotel, dalam ruang restoran dan lain sebagainnya.
50.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari ( 1) Setiap penyebaran peletakan reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana kota.