15.Menara telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan jaringan/ operator telekomunikasi.
16.Operator telekomunikasi adalah mereka yang secara fisik membangun infrastruktur telekomunikasi dasar seperti kabel fiber optik, menara BTS (Base Transceiver Station) selular dan sentral telepon. 1 7. Sarana dan prasarana transporta:si darat dan sungai adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang mengangkut/meniindahkan manusia maupun barang dari suatu tempat ke tempat lain meliputi jalan, jembatan, terminal, dan dermaga/pelabuhan penveberanzan terrnas'uk
12.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah, swasta I dan perorangan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum dalam j lingkungan pemukiman, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, dan pemakaman.
13.Tempat umum adalah tempat berkumpulnya orang untuk melakukan kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus.
14.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
22.Pejalan kaki adalah orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik , dipinggir jalan, trot.oar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan.
23.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/ atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
24.Angkutan sungai adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut pen um pang dan/ atau barang yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, swasta dan perorangan.
25.Angkutan umum adalah sarana untuk memindahkan orang dan/ atau barang dan suatu tempat ke tempat lain untuk membantu orang atau kelompok orang dalam menjangkau tempat yang dikehendaki atau mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan. bundaran, halte, parkir kendaraan, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus dan usia lanjut.
21.Ja:lan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di '
18.Lalu lintas adalah .gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas darat dan sungai, dimana ruang lalu lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas.
19.Perlengkapan jalan adalah bagian dari sarana dan prasarana transportasi yang memiliki fungsi tertentu seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, lampu penerangan jalan, penghalang lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan.
20.Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas adalah sarana yang disediakan I dalam menunjang kelancaran dan keteraturan ( lalu lintas seperti '
26.Rambu lalu lintas aclalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
27.Marka jalan adalah suatu tanda yang beradadi permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
28.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
29.Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma agama atau kaidah kesopanan yang berlaku dalam masyarakat suatu daerah.
30.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan pemukiman, taman lingkungan perkantoran ' dan gedung komersial, hutan kota, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka dan jalur hijau jalan.
31.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/ a tau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
32.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
33.Hewan ternak adalah hewan yang sengaja dipelihara dan diambil manfaatnya sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/ atau hasil turunannya.
34.Rumah pemotongan hewan adalah suatu bangunan atau kompleks , bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang berada pada instansi teknis untuk menzawal 'undana-undanv