DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Pendanaan, Ketentuan dasar, dan Penyelenggara Program bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan. Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan bantuan keuangan pemerintah daerah kepada desa/keluaran untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan desa/kelurahan yang diluar Alokasi Dana Desa dan Anggaran Kelurahan.Pendanaan penyelenggaraan program, bersumber dari APBD, besaran pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp200.000.000,00 per desa/kelurahan

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…