BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH. MEMUTUSKAN: BUPATISAROLANGUN dan Menetapkan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSAROLANGUN Dengan Persetujuan Bersama
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l 945;
2.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat 3
1.Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai urisur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer dan Perseroan lainnya, BUMN,atau BUMDdengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap, serta bentuk Badan Usaha lainnya.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Bupati untuk mengelola atau melakukan pungutan atas penerimaan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan AsliDaerah yang sah.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten S.arolangun.
9.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang selanjutnya disingkat LLPADSyang sah adalah pendapatan asli daerah diluar pajak daerah, /'-, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, termasuk pemungut atau pemotong Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
11.Hasil penjualan aset tetap daerah adalah merupakan penerimaan atas hasil penjualan barang milik daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak, antara lain berupa bongkaran gedung/Kantor, kendaraan bermotor, rumah dinas dan barang inventaris milik daerah lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Jasa Giro adalah penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Asli yang sah yang berasal dari hasil penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk rekening baik yang dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Daerah dan 4