Angka 3 Cukup Jelas. Angka 2 Cukup Jelas. , Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke seriap rnenara adalah 4 orang dan melakukan pengawasan terhadap 2 menara per hari, , Pengawasan terhadap mastng-masing rncnara adalah 2 kali daJam I [saru) tahun. Sarolangun berdiri 80 Angka 1 Ayat(l) Cukupjelas Ayat (2) , Dalam Kabupaten menara telekomunikasi. Passi I II. PASAL DEMI PASAL Berdasarkan hal diatas, rnaka periu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 ternang Retribusi Pengendalian Menara 'Telekormmikasi. Peraruran Oaerah ini memuat substansi perubahan terhadap Peraturan Oaerah Nomor 6 Tahun 2013 ten tang Ret:ribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Substansi perubahan dalam Peraturan Daerah ini yaitu pengaruran mengenai dngkat penggunaan Jass, prinsip dan sasaran, serta struktur dan besaran tarif pada retribusi pengendalian menara telekomunikasi. I. Tmnsport.asi l lim 80 hari Rp. 1.500.000,- Rp. 126.600.000,-
2.Uang Harian 4 orang 80 bari Rp. 500.000,- Rp. 160.000.000,·
3.ATK l tahun Rp. 15.000.000,· Rp.15.000.000,- Total Biaya Opcrasional per tahun Rp.301.600.000,- Biaya rata-rata atau tarif retribusi per menara per tabun {80 Rp. 3. 770.000,- menara] Cara menghitung Tarif Retribusi : , Jumlah kunjungan ke menara per tabun = 80 x 2 kali = 160 kunjungan. , Jika dalam 1 (satu) hari = 2 kunjungan, maka untuk 160 kunjungan diburuhkan = 160 : 2 = 80 kunjungan. ,. Maka biaya operasional per tabun adalah sebagai berikut: b) Belanja Bahan Habis Pakai berupa Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar @Rp. 15.000.000,/tahun. biaya transponasi rata-rata untuk mengunjungj menara-menara yang terletak di ibukota kabupaten maupun di luar ibukota kabupaten]. , Uang Harian Perjalanan Dinas la'Rp.500.000,/orang/hari [sudah terrnasuk uang makan). (merupakan a) Belanja Perjalanan Dmas: , Biaya transportasi sebesar lirRp.1.582.500.(tim/hari Letak menara tersebar di ibukota kabupaten maupun di luar ibukota kabupaten yang membutuhkan biaya transportasi cukup besar. Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut: TATA CARA PENOHJTUNOAN TARIF RETRIBUSI PENOENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASL LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANOUN NOMOR 1 TAHUN 2018 TANOOAL JO JUL-I 2018 TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANO RETRIBUSI PENOENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASL CEK ENDRA AWWAO "IASq1 '$ _;J 111, uu111~ •d~O, .;: BUPATI SAROLANOUN. A -.--"'I$ u.\8 DJTELlll Kl8E~AR;.~' ""1,111,1 ""81,(;-... GM'"" I 1 ·- Jenis konstruksi menara rangka : indeks 1, 1 Pengguna menara I [satu] operator : indeks 1, I - Maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Menara A ; RPMT • Hasil Perkalian lndeks x Tari( Retribusi = 0,9 x 1, 1 x I, I x Rp. 3.770.000,- = Rp. 4.105.530,· : indeks 0,9 Menara A Berada di dalam kota (ibukota kabupaten) Contoh Kasus : &HUAO ~ASAI S-! .H lllT[L1TI ~tBESARAI'~'., ,.,,irw .(A!AG Ht..lllM °"'.. SEKRETARIS DAERAH rUPATEN SAROLANGUN, Ors. H. T~ZALJ, MM Pembina Utama Madya NIP.19591202 198002 J 001 , · -,, Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal lo 1ULl 2018 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KASUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TeLEKOMUNIKASI PERATUR<\N DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR l TAHUN 2018 TENTANG Nomor 1 Tahun 2018 LEMBAR.\N DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN