2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe B menyelenggaral<an urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olabraga dan bidang pariwisata;
3.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggara.lranurusan Pemcrintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
5.Dinas Perwnahan, Kawasan Pennnkiman dan Pertanahan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintaban bidang Perumahan dan Kawasan Pennukiman dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
6.Dinas Sosial dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintaban bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dcngan Tipe B mcnyelcnggarakan urusan pemcrintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Tra.nsmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bereneana dengan Tipe A menyclcnggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga. Berencana;
9.Oinas Pemberdayaan Pe,empuan dan Perlindungan Anal< dengan 'l'ipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Pemcrintahan Desa;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 4 Pasal lSA Pada saat muJai berlakunya peraturan daerab ini, pejabat yang ada tetap mcnduduki jabatannya dan mclaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraruran daerab ini
14.Din as Perpustakaan dan Arsip Oaerah dengan Tipe B menyclenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan Daerah dan kearsipan;
15.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tlpe A menyelenggarakan urusan pemeriotahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
16.Dinas Komunikasi dan lnfonnacika dengan Tlpe A menyelenggarakan urusan pemeriolaban bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
17.Dinas Koperasi, Usaha Mil<ro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tlpe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha Mikro, kecil dan menengah dan urusan pemeriotahan bidang peridustrian dan bidang perdagangan;
18.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan bortikultura dan sub urusan perkebunan;
19.Dinas Petemakan dan Perikanan dengan Tlpe A menyclenggarakan urusa.n pemcriotaban bidang pertanian sub urusan petemakan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Perhubungan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang perhubungan;
21.Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dengan Tlpe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan Kebakaran;
22.Satuan Polisi !'among Praja dengan Tipe B menyclenggarakan sub uru.san ketentraman dan ketcrtiban umum;