Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun. Ditetapkan di Sarolangun pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI SAROLANGUN, ttd HURMIN Diundangkan di Sarolangun pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, ttd MUHAMAD ARIEF RH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2025 NOMOR 10 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI: (11-90/2025) I 1L PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA) UMUM Dalam rangka mendukung peningkatan modal inti PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) agar mampu memenuhi ketentuan perbankan serta memperkuat fungsi intermediasi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun memandang perlu melakukan penyertaan modal. Penyertaan modal ini juga bertujuan untuk:
a.memperkuat struktur permodalan Bank Jambi sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan;
b.meningkatkan penerimaan dividen yang pada akhirnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c.mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui perluasan pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PASAL DEMI PASAL