Pasal I Ketentuan dalam Pasal 2 Huruf d Angka 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENSAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT OAERAH. BUPATISAROLANGUN Dan Dengan Perserujuan Bersama DEWAN PER\VAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN SAROLANGUN tentang Perubahan Atas Peraruran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerab Kabupaten Sarolangun Tabun 2017 Nomor 1 O); •
d.Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun mempunyai rugas membanru Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerab dan rugas pembantuan yang dJoerikan kepada Kabupaten, terdiri dari: J. Dinas Pend.idikandan Kebudayaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Pariwisata, Kcpemudaan dan Olahraga dengan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pan'wisata, bidang Kepemudaan dan bidang Olahraga;
3.Dinas Kesehatan deogan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Pekerjaan Umum dao Penaraan Ruang dengan Tipe A menye\enggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
5.Dinas Perumahan. Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Tipe B menyelenggarakao urusan pemerintahan bidaog Perumahan dan Kawasan Permukimao dao urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
6.Dinas Sosial dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kel)a dan Transmigrasi dengan Tipe B menyelenggarakao urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Pcnduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk clan Keluarga Berencana;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduogan Anak; I 0. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe C cnenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan; J 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B Menyeleoggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Pemerintahan Desa; ~ 5 dan fung~ melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan;
e.Badan Daerab Kabuparen Sarolangun merupakan Badan Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksaoakan fungsi penunjang urusan pemenntahan yang meojadi kewenangan daerah kabupaten, terdiri dari: I. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tlpe A
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
14.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerab dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpusrakaan Daerah dan kearsipan: LS. Dioas Llngkungan Hidup deogan Tipe A menyelenggarakan urusan pemeriotahan bidaog Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan:
16.Dinas Komunikasi dan lnfonnatika dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komuoikasi dan infonnatika, bidang persaodian dan bidang statistik:
17.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengab. Perindustrian dan Perdagangan dengao Tipe B menyelenggarakan urusao pemerintahan bidang koperasi, usaha Mikro. kecil dan menengab dan urusan pemerintahan bidang peridustrian dan bidang perdagangan;
18.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebuoan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan bortikultura dao sub urusan perkebunan;
19.Dioas Petemakan dan Peri.kanan dengan Tipe A menyelengga.rakan urusan pemerintaban bidang pertanian sub urusan peternakan dan urusan pemerintabao bidang kelautan dao perikanan:
20.Dinas Perhubuogan dengan Tipe C menyelenggarakan urusao bidang perhubungan;
21.Dinas Pcmadam Kebakara.o dan pen) elamatan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kerentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan Kebakaran;
22.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B menvelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. 6 NOMOR REG!STRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN S...ROL.>\NGUN PROVINS! JAMB!: ( J /2018) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SARO!.i\NOUN TAHUN 2018 NOMOR THABRO I ROZAU Diundangkan di Sarolangun pada tanggal IQ SUI-I 2018 SEKRETARIS DAER<\H KABUPATEN SAROL.ANOUN. CEK ENDRA - Ditetapkan di Sarolangun pada tanggal 19 'J'~LI 2018 ~AROLANOUN, TtLAO OlTELITI lt8i:PIAIAN1'Y.~ ,.-..,. fMN,IUQ.IION,- 1'.\ . _-,--- AHUAO NASA.I SH 'JIP 1111,tff/Hlt lftll):JIit-;J PasaJ n Peratu.ran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundaogkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerab ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun.
2.Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A melaksanakan rungs, penunjang bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3.Sadan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi pcounjang pengelolaan pendapatan:
4.Sadan Kepegawaian dao Pengembangan Sumber Daya Maousia dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Ors. H. THAB NI ROZALI MM Pembina tama Madya NIP.19591202 198002 I 001 SEKRETARIS D.<IBRAH K.'\BUPATEN SAROLANGUN, T.l'.LAB DfTELll I ltl£1(ARA~~ r" 11 Dil\ll11119 w,,.;..-QN,- JI - - c ·~o,.-o frril.\SIU SK NIP "'If IS4'llt~ 1!1tU :;t t Diundangkan dalam Lembaran Oaerah Kabupaten Sarolangun Nomo.r .:i Tahun 2018 Tanggal 18 ]111.t 2018 NOMOR ;J. TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG P!;;MBENTUl<AN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN Nomor ~ Tahun 2018 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN