terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. c ~ o a0 5@ Lampiran [ : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran .1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran 1.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran .3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Lampiran [.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Lampiran [I. : Laporan Operasional. Lampiran [V : LPE. Lampiran V : Neraca. Lampiran VII : Laporan Arus Kas. Lampiran VIII : Catatan Atas Laporan Keuangan. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah. Lampiran IX : Daftar Rekap Peny Piutang Tidak Tertagih. Rp 2.403.798.713.161,55 lampiran yang merupakan bagian tidak
j.Lampiran X
k.Lampiran XI
1.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
o.Lampiran XV Lampiran XVI a3
s.Lampiran XIX
t.LampiranXX
u.Lampiran XXI Lampiran XVII : Lampiran XVIII: Daftar Rekap Dana Bergulir. Daftar Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Daerah. Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan Pengurangan Aset Tetap Daerah. Daftar Rekapitulasi Aset Tetap. Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan. Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya. Daftar Dana Cadangan Daerah. Daftar Kewajiban Jangka Pendek. Daftar Kewajiban Jangka panjang. dan Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Berikutnya. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah. Informasi Lainnya.