1.Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
5.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-temurun.
6.Identifikasi masyarakat hukum adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh Bupati melalui Camat dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat hukum adat.
7.Pengakuan adalah pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi dari Panitia Masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun.
8.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat yang berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
9.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
10.Wilayah adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial yang secara turun temurun didiami dan dikelola oleh masyarakat hukum adat sebagai pendukung kehidupan mereka yang diwarisi dari leluhurnya, melalui kesepakatan dengan masyarakat hukum adat lainnya dan/atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
11.Hak-hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal-usul yang melekat pada masyarakat Hukum Adat yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka.
12.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat.
13.Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat melalui pengamatan terhadap unsur- unsur Masyarakat Hukum Adat yang meliputi sejarah, wilayah, hukum, harta kekayaan dan kelembagaannya.
14.Validasi adalah proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat melalui pengujian dokumen-dokumen pendukung.