menetapkanPeraturan DaerahtentangRencanaPembangunanJangkaMenengah Daerah KabupatenSarolangunTahun2025-2029; Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; Undang-UndangNomor54Tahun1999 Tentang Pembentukan KabupatenSarolangun,KabupatenTebo, KabupatenMuaro Jambi danTanjungJabung Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1999 Nomor182,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor3903),sebagaimanatelahdiubah denganUndang-Undang Nomor14Tahun 2000tentang PerubahanAtasUndang-Undang Nomor54Tahun1999 tentangPembentukan KabupatenSarolangun,Kabupaten Tebo,KabupatenMuaro Jambi dan TanjungJabung Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor81,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor3969); Undang-Undang Nomor25Tahun 2004 Tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor164, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor4421); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); 9. 10. 11. 12. 13. 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembar Negara Tahun 2017 Nomor 1322); Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 32); Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 Nomor 4); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1); . Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENSAROLANGUN Menetapkan dan BUPATI SAROLANGUN MEMUTUSKAN: .PERATURANDAERAHTENTANG RENCANAPEMBANGUNAN JANGKAMENENGAHDAERAH TAHUN2025-2029.