menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatcn Sarolangun Nomor l Tahun 2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tcntang Pajak 8UJni dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambaban Lembaran Negara Republil< Indonesia Nomor 3569);
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hale Aias Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44) scbagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan \ Lemoaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); BUPATI SAROLANGUN, - Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATE:N SAROLANGUN NOMOR I TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENOAPATAN DAN BELANJA DAE:RAH TAHUN ANGGARAN 2014 OENGhN RAHMAT T\l\iAN YANG MAHA ESA PE:RATURANDAE:RAH KABUPATEN SAROI.ANGUN NOl\lOR ~ TAHUN 2014 TENTANG BUPATISAROLANGUN PROVINSl JAMBI
3.Undar,~Undang Nomor 54 Ta/tu,1 1999 oentang Pcmbenn.tkan Kabupacen Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambaha.n Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor J 4 Ta.hun 2000 temang Perubaban Alas Undan~Undang Nomor 54 Tahun 1999 rentang Pembentukaa Kabuparcn Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaicn Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969J;
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik ludonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); S. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 44001 ;
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisrem Pereocanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor32 'l'ahun 2004 tenumg Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Lndonesia Nomor 4437) sebagaimana tclah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pcrubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia TahUJ12008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844/;
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 t.entang Perimbangan Keuangan Antaca Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Dae.rah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negar.t Republik Indonesia Nomor 4438) ;
10.Undang·Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Aias Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 rentang Komisi Pernberantasan Tidak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132. Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerab dan Rctribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 2()()Q Nnmnr 1~0 T!-tmMh:;an fpml·v,;a..-,.-. l\Jo,..,~~ 00 ... ,,t..1:1~ 2
12.Peraruran Pem¢riotah Nomor 20 Tahw1 2001 tentang Pcmbinaan dan Pengawasan Atas Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.Peranmm Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712};
14.Peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4570);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraruran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistirn lnformasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubaban Atas Pcraturan Pcmcrintah Nomor 56 Tahun 2005 ientang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomo, 1 JO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.Peraturan Pcmerintab Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.Peraruran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578):
20.Peraruran Pemerincah Nomor 65 Tahun 2005 cenrang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pclayanan Minimal (Lcmbaran Nceara Rcoublilc lnrlnnpo;;:i~T~ h, m ?nn~ N ................. 1 ~,... -· 3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjuntlah Rp.911.343.749.421,24 bertambab/berkurang sejumlah Rp.82.954.645.218,69 sehingga meniadi