1.Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjung tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh Masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan Masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
9.Pembangunan adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilaitambah sesuai yang di kehendaki.
10.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun yang selanjutnya disebut dengan RIPPARKAB adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan ditingkat Daerah yang berisi kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemamngku kepentingan untuk mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan mencakup aspek pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan pariwisataan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2038.
11.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta Masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisastaan.
12.Destinasi Pariwisata Kabupaten Sarolangun yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata Daerah adalah destinasi Pariwisata yang berskala daerah, dan telah dikelola dengan baik melalui kelembagaan;
13.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Sarolangun yang selanjutnya disebut KSP Daerah adalah kawasan yang memilik ifungsiutama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
14.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
15.Daya Tarik Wisata atau Potensi Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, akan tetapi belum dikelola secara kelembaga.
16.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
17.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
18.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi Masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
19.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secarak husus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
20.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran serta Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
21.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
22.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
23.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan Masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme perasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
24.Organisasi kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggara kegiatan kepariwisataan.
25.Sumber daya manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaanya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
26.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
27.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.