Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKIUN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN dan BUPATI SAROLANGUN Dengan Persetujuan Bersama Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014· tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara Penyiaran Publik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9.Pcraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486); 4
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerab yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adaJah Bupati Sarolangun.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerab yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sek.reta.risDaerah Kabupaten Sarolangun.
7.Komisi Penyiaran Indonesia selanjumya di sebut KPI adalah Lembaga Negara yang bersifat lndependen yang ada di pusat dan daerah, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang sebagai wujud peran serta masyarkat di bidang pcnyiaran.
8.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPTD adalab Lembaga Negara yang bersifat indcpenden yang ada di dacrah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
9.Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara. penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lcmbaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Lembaga Penyiaran Publik adalab lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakaL
11.Lcmbaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran radio yang berbentuk badan bukum yang didirikan oleb Pemerintab Daerab, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau televisi, bersifat indcpcnden, nctral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
12.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyaJurkan gagasan dan informasi dalam benwk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratrur dan berim.bang yang di salurkan melaJui peralatan pemancar radio. s
13.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran cl.an/ atau sarana transmisi di darat, di taut, atau di antariksa dengan menggunakan spectru.m frekwensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainya untuk: dapat diterima secara serentak dan bersama oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran,
14.Siaran Radio adalah pesan atau rangkaian pesan yang berbentuk suara yang dapat di rerima melalui pera.ngkat penerima siaran, l S. Siaran Iklan layanan masyarakat adalah siaran ilclan non komersil yang di siarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan mcmperkenalkan, mcmasyarakalkan, dan atau mempromosi.kan gagasan anjuran atau pesan-pesan lainya kepada masyarakat unwk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ atau bertingkah laku sesuai dengao pesan iklan terse but.
16.Siara.n lklan adalah siara.n infonnasi yang bersifat komersil dan layaoao masyarakat tcntang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat di manfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kcpada lembaga penyiaran.
17.Lcmbaga Pcnyiaran Publik Lokal Radio Suara Pcsona Daerah Ka bu paten Sarolangun yang selanjutnya di sebur LPPL RSP Sarolangun adalah lembaga penyiara.n Publik lokal yang menyelenggarakan penyiaran radio berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
18.Dewan Pengawas adalah dewan pengawas kmbaga penyiaran Publik lokal RSP Sarolangun yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik lokal Sarolangun yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan LPPL RSP Sarolangun.
19.Dewan Direktur adalah direktur pimpinan lembaga penyiaran publik lokal RSP Sarolangun yang bertanggung jawab atas segala pengelolaan LPPL RSP Sarolangun.
20.Pegawai adalah pegawai lembaga peoyiarao publik lokal RSP Sarolangun. 6