Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Sarolangun. Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Masyarakat dan/atau Investor yang mempunyai nilai ekonomis. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal. Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Masyarakat dan/atau Investor dalam negeri maupun Masyarakat dan/atau Investor asing untukmelakukan usaha di Daerah. Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Insentif adalah suatu sarana memotivasi berupa materi, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau Badan. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang 17. 18. memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan investasinya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan investasi. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan investasi serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.