Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diund.angkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Daerah ini dengan penempatannya datam Lembaran Daerah Sarolangun. Ditetapkandi Sarolangun pada tanggal 3 OeSemdef ZAL4 t,lrP. 1ss711r0 199i03 I . BUPY,SAROI,ANGUN, CEK ENDRA SEKRETARIS DAERAH cr THABRONI ROZALI Diundangkan di Sarolangun pada tanggal 3 DcSem$tf 2OU KABUPATEN SAROLANGUN, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2AA NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, PROVINSI JAMBI : 35/BHK /4.s/xr/14, TANGGAL 2z NOVEMBER 2ot4 6 !" IE!4ltllIEllIr KEBENARAUn i", ,..CUSnSmS @ PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN 2AI4 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. PENJELASAN UMUM Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempunraan Partai politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang mernadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan poritik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik. Upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentukrrya sistem multipartai sederhana, ked.ua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun ini diatur untuk merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2O1O tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun. Dikarenakan dalam Perda Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2O1O tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun hanya rnengakomodir bantuan untuk anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009. Sehingga belum mengakomodir anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif tahun ZOL4. Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, pendidikan politik, serta pencabutan terhadap Peraturan Daerah Ifubupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2OlA tentang Banhran Keuangan Kepada Partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun. il. PASAL DEMI PASAL Pasal L Culmp Jelas.