menetapkan Pcraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Pcrubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023; DENOAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANO ANOOARAN PENDAPATAN DAN BEL.ANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANOUN TAHUN ANOOARAN 2023 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANOUN NOMOR " TAHUN 2023 BUPATI SAROLANOUN PROVINS) JAMBI Dipindai dengan CamScanner __... ------ Lembaran Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5601); ten tang Republik 6. Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Nomor 182, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Sarolongun, Kubupatcn Tebo, don Kabupaten Tanjung Jnbung Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Pcmbcntukon Knbupaten Knbupatcn Munro Jnmbi Timur [Lembaran Negara 54 Tnhun 1999 tcntangUndang-Undnng NornorI. I / I Mcnginpnt Dipindai dengan CamScanner
7.Unllung·UntlDntt Nomo I Tohun 20:.!2 lent on~ llulmn an Kcunn mn Antnru Pcmcrintnh Pu ,t dnn 1-Cmcrinloh Dncruh [Lcmbnrun Nrgnto Rcpubllk lndoncsla Tohun 2022 Nornor 4, Tnrnbnhun Lcmbaran Ncgoro Rcpubllk lndoncsla Nomor 6757);
8.Pcruturnn Perncrintah Nomor 109 Tohun 2000 tcntang Kedudukan Kcuangan Kepala Dacrah don Wakjl Kcpaln Docroh (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintoh Nomor 23 Tahun 2005 tentang Dana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ten tang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Stander Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Dipindai dengan CamScanner Nomor 73, Tumbahun Lcmborun Nc(tnrn Rcpublik Indonesia Nomor b04 l ); I J. Pcruturan I mcrintnh Nomor 18 Tnhun 2017 ten tang Hok Kcuangan don Administrnsi Pimpinan don Anggota Dewan P rwakilan Rokyol Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor I Tahun 2023 tentang Perubahan alas Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17.Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Aggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); Dipindai dengan CamScanner
19.Pcmturon Mcnteri Dalarn Negcri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pcdoman Pcngelolaan lnvest.asi Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tenlang Pengelompokkan Kemarnpuan Keuangan Daerah scrta Pclaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Opcrasional (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1717);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
23.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang lnsentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);
24.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang lnsentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 758);
25.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 /PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295) sebagaimana telah Dipindai dengan CamScanner