menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Sarolangun Tahun Anggaran 2014; Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (I) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 rentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana celah beberapa kaJi diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004 tenrang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tent.ang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambar 6 (enam] bulan setelah tahun anggaran bcrakhir; BUPATISAROLANOUN, PERATURANDAERAH KABUPATENSAROLANGUN NOMOR}TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANMN ANGOARANPENDAPATAN DAN BEL.ANJA DAERAH KABUPATENSAROLANOUNTAHUN ANGOARAN 2014 DENOAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA BUPATI SAROLANGUN PROVINS!JAMB!
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44211;
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400); -
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 temang Perbendaharaan Negi,ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanab dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana relah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang l\omor 21 Tahun 1997 temang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tabun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 3988):
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I 2 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Pasal I PERATURAN DAERAH TEm'ANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEL.ANJA DAERAH TAHUN ANOGARAN 2014 Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENSAROLANGUN dan BUPATISAROLANGUN MEMUTUSKAN: Dengan Perserujuan Bersama
21.Peraruran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 7);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 20 I 4 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolanguo Tahun 2014 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Daerah Kabuparen Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pcraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor I Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014 ( Lcmbaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor I);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menreri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Aras Peraruran Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengclolaan Keuangan Oaerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tcntang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 rentang Hibah Kepada Daernh (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); /Ml\•IT l'ERATURAN OAERAH I (c) Sclisih anggaran dcngan realisasi surplus/delisit sejumlah (Rp 49.591.867.488,84) dcngan rincian sebagai berikut: I. Anggaran surplus/defisit Rp (101.256.501.314,93) setelah pcrubahan
2.Rcalisasi Rp 51.664.633.826109 Selisih lebih / (kurang) Rp (49.591.867.488,84) (bl Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 152.012.872.729,66 dengan rincian sebagai berikut: I. Anggaran belanja setelah Rp 994.298.394.639,93 perubahan
2.Realisasi Rp 841.835.521.910,27 Selisih lebih I (kurang) Rp 152.012.872.729,66 (a) Sclisih anggaran atau target dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp 458.262.4 J 1.36) dcngan rincian scbagai berikut: I. Anggaran pendapatan Rp 893.041.893.325,00 setelah perubahan
2.Realisasi Rp 893.500.155. 736,36 Selisih lebih/ {kurang) Rp (458.262.4 I 1136) Uraian Laporan Rcalisasi Anggaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: