Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 219
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Peko Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko yang meliputi Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Hukum, Tempat Kedudukan, Bidang Usaha, Modal, Saham, Organ Perseroda, Kepegawaian, Cuti, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perseroda, Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…