2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 t-omor 44) sebagaimana telah diubah dcngan Undang·Undang Nomor 20 Tahun 2000 tenrang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988):
3.Undang-Undang Nomor 54 Tahu,1 1999 tentang Pembeutukan Kabupaten Sarolangun, Kabupatcn Tebo. Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur [Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor I 82, Tambahan Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PER>\TURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTAt"IIGANGGARANPENDAPATANDAN BEi.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SAROLANGUN, TENTANG PE:RATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2015 BUPATI SAROI..ANGUN PROVINS! JAMBI
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 rentang Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisrem Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor <1421);
8.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pcrubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kornisi Pcmbcrantasan Tidak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5051);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan Aruera Pemerintah Pusat dan Pemerinrah Daerah [Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tarnbahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undaag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Dcsa [Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 .Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); l l. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan l..embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah bcbcrapakali diubah terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 rentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rcpubtik Lndoncsia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tcntang Pernbinaan dan Pengawasan Aias Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahaa Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.Peraturan Pemcrintah Nomor 24 Tahun 2004 tcntang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dcagan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Aias Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 rentang Kedudukan Protokolcr dan Keuangan Pimpinan dan Anggoia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah U ........,.h..,,~ ... 1111,.n.,.~ 0,. ...... 1,,,.ta ...... ~ ............ :_ .,._1,...... ,... ......... .., ''--·. ,.-
15.Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13l, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4570);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 iahun 2005 tcntang Dana Pcrimba.ngan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraruran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 remang Sistim lnformasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) scbagaimana telah diubab dcngan Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tabun 20 IO ten tang Perubahan Atas Peraruran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tcntang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahao Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5155); l8. Pcraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.Pera cu ran Pemerimah Ncmor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangao Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemenntah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lcmbaran Negara Rcpubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kcttangan dan Kincrja lostansi Pcmcrintab (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraruran Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntans] Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Numor 5165);
23.Peraturan Pemerimah Nomor 60 Tahun 2014 ientang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor l68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558):
24.Peraruran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pcngclolaan Kcuangan Dacrah (Lcrnbaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 7);
25.Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pcngelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana relah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 teruang Perubahan Kedua Atas 3 Jumlsh penerimaan setetah perubahan Rp. I 61.400.231.524,02