MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG STRUKTUR ORGAN!SASJ PDAM T!RTA SAKO BATUAH. Menelapkan DEWANPERWAKJLAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN SAROLANGUN DAN BUPAT! SAROl.ANGUN Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana tclab beberapa lcali diubab terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Dacrah Nomor 29 Tabun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 29), sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tabun 2012 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi PDAM Tina Sako Batuab (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tabun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Min um· • 3 Dalam Pcraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Pcmerintah Daerah adalah kepala daerab sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRO adalah lembaga perwakilan rakyat daerab yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pcmerintaban daerah.
5.Perusahaan Daerab Air Minum Tlrta Sako Batuah yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
6.Dewan Pengawas adalab Dewan Pcngawas Perusahaan Daerah Air Minum Tina Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.
7.Direksi adalah Oirektur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.
8.Pegawai adalab pegawai yang bekerja dalam lingkungan Perusahaan Oaerah Air Minum Tirta Sako Baruah Kabupaten Sarolangun yang digaji menurut gaji yang berlaku.