menetapkan Peraruran Daerah tcntang Pcngelolaan Air Llmbah Domestik; BUPATI SAROU\NGUN, DENGAN RAflMATTUHAN YANG MAHA ESA PENGEWLAAN AIR UMBAH DOMESTIK TENTANG NOMOR 9 TAHUN 2017 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN BUPATlSAROLANGUN PROVINS! JAMB! Mengingat Menimbang • 2
2.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pcmbcntukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubab dengan Undang- Uodang Nomor 14 Tahun 2000 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3.Undang-Undangl'lomor 32 Tahun 2009 tentang Per\indungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undaog-Undaog Nomor I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pcnn11kimao (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5.Undaog-Undaog Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undaog Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 79);
7.Peraturan Mcntcri Linglrungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016 tcntang Baku Mutu Air Limbah Oomestik (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
8.Peraturan Meoteri Pekerjaan Umum dan Pcrumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017tentang Penyelaoggaran Sistem Pengelolaan Air Limbah Oomcstik (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 20 I 7 Nomor 456);
9.Peraturan Oaerab Nomor 3 tahun 2004 tentang Pengcndalian Pcmbuangan Llmbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 3, Seri C Nomor 2);
10.Peraturan Oaerah Kabupateo Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembenrukan dan Susunan Perangkat Oaerah {Lcmbaran Oacrah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5); 3 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sa.rolangun.
2.Pcmcrintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
3.Bupati adalah Bupati Sarolangun;
4.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presideo Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerint:ahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun J 945. S. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sa.rolangun yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyclenggara daerah otonomi daerah;
6.Perangkat Daerah adalah adalah unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan RakYat Daerah, lnspektorat. Dinas, Badan, dan Kecamatan.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi terkait yang berwenang dalam pengelolaan air Jimbah.
8.$umber air adalah badan air dao air tanah baik pennukaan ataupun air bawah tanah. MEMUTUSKAN: BUPA11 SAROu\NOUN dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN Dengan Persetujuan Bersama 4
9.Badan air adaJah kumpulan air yang hesarnya antara Jain bergantung pada relief permukaan bumi, curah hujan dan suhu, misal sungai, rawa, dacau, Jaut dan samudra.
10.Air Jimbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiroan (real estate), rurnah makan (rcstauran), perkantoran, pemiagaan, hotel, apanemen dan asrama. l l. Sistem PengeJolaan Air Llmbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD, adaJah serangkaian kegiat.an pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
12.Penyelenggaran SPAID adalah serangkaiao kegiatao dalam melaksaoakao pengemhangao dan peogeJolaan prasaraoa dao saraoa uotuk peJayanan air Jimbah domestik
13.Sistem Pengelolaan Air Llmbah Oomestik Terpusat yang seJanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air Jim bah domestik dari sumber secara koJektif ke Sub-sistetn Pengolahan Terpusat untuk diolah sebclum dibuang ke badan air permukaao.
14.Sistem PengeloJaan Air L.imbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistcm peogeloJaan yang dilalrukan dcngan mengoJah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selaojutnya lumpur basil olahan diangkut dengan sarana pengangkut kc Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. I 5. Unit PeJayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengum.pulkan air limbah domcstik dari rumah,
16.Unjt Pengumpulan adalah prasarana dan saraoa uotuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit peJayanao mclalui jaringao perpipaan ke unit pengoJahan terpusat.
17.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarans untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur seeara terpusat,
18.lnstalasi Peogolahan Lumpur Tinja yang selaniumya disingkat rPLTadalah instalasi pcngolahao air limbah yang selanjutnya hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-ststem Pengolahan Sctcmpal.
19.Unit PengoJahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mcngumpulkao dao mengolah air limbah domestik secara setempat.
20.Unit Pengangkutan adalah sarana pcngaogkut Jumpur tinja ke unit pengoJahan lumpur tinja
21.Unit Pengolahao Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana uotuk mengolah Jumpur tinja di IPLT. 5
22.tnstalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat lPALD adalah bangunan air yang bcrfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
23.Balru mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu,
24.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluxuh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
25.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
26.Pemantauan adalah kcgia.tan pengamatan mcnyelurub dan terpadu sejak tabap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
27.Evaluasi adalah kegiatan pcnilaian tcrhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantuan penyelanggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
28.Orang adalah seorang dan/atau badan bukum.
29.Operator air limbah domestik adalab unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbcotuk unit pclaksana tckois, badao usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat, yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
30.Badan adalab sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesaruan, baik yang melakukan usaha maupun yang lidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan tainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),dan Sadan Usaha Milik Desa (BUM·Des) deogan nama dan dalam bentuk apapun, lirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekuruan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainoya, lcmbaga, dao beotuk badao lainoya tcrmasuk kontrak investasi kolcktil dan bentuk usaba tetap.
31.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan bukum mcmiliki hak dan kewajiban atau meojadi subyck bukum.
32.EOucn adalab air buangan basil dari pengolaban instalasi air funbab domestik yang memenuhi syarat baku mutu lingkungan. 6 Sasaran pengelolaan air limbah domestik yang berasal dari :