1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Sekadau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sekadau.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Teknis yang berwenang dibidang bangunan gedung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Petugas adalah sesorang atau lebih yang ditunjuk dalam lingkungan Dinas Teknis untuk tugas penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Kabupataen Sekadau.
8.Perencana atau Perancang Bangunan adalah sesorang atau badan yang ahli dalam bidang arsitektur yang memiliki ijin bekerja.
9.Perencana struktur adalah sesorang atau badan yang ahli dalam bidang struktur /kontruksi bangunan yang memiliki ijin bekerja.
10.Perencana intalasi dan perlengkapan bangunan adalah sesorang atau badan yang ahli dalam bidang intalasi dan perlengkapan bangunan yang memiliki ijin bekerja. 1 1 . Pengawas adalah seseorang atau badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan membangun atas penunjukan pemilik bangunan sesuai ketentuan ijin yang berlaku serta memiliki ijin bekerja.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatukan dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau 5 tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
13.Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang berfungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
14.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus,yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitasi tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting tehadap masyarakat dan lingkungannya.
15.Bangunan Gedung Negara adalah bangunan yang digunakan untuk keperluan dinas Pemerintah/Pemerintah Daerah yang menjadi/ akan menjadi kekayaan mi1ik Negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN dan/atau APBD dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
16.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung.
17.Bangun-Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia, merupakan lingkungan yang tercipta oleh sebab kerja manusia yang berdiri diatas tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan bangunan tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya berfungsi sebagai dan/atau tidak pelengkap bangunan gedung.
18.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di strukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
19.Bangunan Gedung Berderet adalah Bangunan gedung yang terdiri dari lebih dari 2 (dua) dan paling banyak 20 (dua puluh) induk bangunan yang bergandengan dan/atau sepanjang 60 m (enam puluh meter).
20.Bangunan Gedung Permanen adalah Bangunan gedung yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun.
21.Bangunan Gedung Semi Permanen adalah Bangunan Gedung yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 15 tahun.
22.Bangunan Gedung Sementara/Darurat adalah bangunan gedung yang ditinjau dari segi kontruksi dan bangunan dinyatakan kurang dari 15 tahun.
23.Perpetakan adalah bidang tanah yang ditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana Kabupaten.
24.Kavling persegi adalah satuan perpetakan tanah, yang menutut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
25.Mendirikan Bangunan Gedung adalah pekerjaan mengadakan bangunan gedung seluruhnya atau sebagian baik membangun gedung baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan/atau memperbaiki bangunan gedung yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau 6 meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan gedung tersebut.
26.Merobohkan Bangunan Gedung ialah pekerjaan meniadakan sebagai atau seluruh bagian bangunan gedung ditinjau dari segi fungsi bangunan gedung dan/atau kontruksi.
27.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis pada halaman persegi bangunan yang tertarik sejajar dengan garis as jalan, as pagar, as jaringan listrik teganggan tinggi, tepi sungai, tepi pantai, tepi saluran, tepi rel kereta api sempadan mata air, garis sempadan Approach Landing, garis sempadan Telekomunikasi, dan merupakan batas antara bagian kavling/persil yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
28.Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis yang merupakan batas ruang milik jalan.
29.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka prosentase berdasarakan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasi sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan.
30.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasi sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasi sesuai rencana tata ruang dan rencana tata banguanan dan lingkungan.
32.Koefisien Tapak Basement prosentase yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka berdasarkan perbandingan antara luas tapak basement dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana bangunan dan lingkungan.
33.Keterangan Rencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat KRK adalah adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan ringkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
34.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
35.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kedalam rencana pemanfaatan kawasan per Kabupaten. 36, Tata Bangunan dan Lingkungan yang setanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang untuk suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan. 7 - a : ..:_•
37.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompokan, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
38.Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan bangunan, bangun-bangunan dan atau perkarangan yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan, dan keselamatan dalam bangunan.
39.Peresapan air adalah instalasi pembuangan air limbah yang berasal dari Dapur, kamar mandi, dan air hujan.
40.Sumur resapan adalah intalasi untuk menampung pembuangan air permukaan;
41.Pertandaan adalah suatu bangun-bangunan yang berfungsi sebagai sarana informasi atau reklame;
42.Menara Telekomunikasi adalah bangun-bangunan yang berfungsi sebagai kelengkapan perangkat telekomunikasi yang didesain/bentuk kontruksinya disesuaikan dengan keperluan kelengkapan telekomunikasi.
43.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yarg diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan atau kegiatan;
44.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat DKL adalah Rencana Kerja dan atau program kerja yang berisi program pengerolaan lingkungan yang dibuat secara sepihak oleh pemrakarsa dan sifatnya meningkat;
45.Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah Rencana kerja dan atau pedoman kerja yang berisi program pemantauan lingkungan yang dibuat secara sepihak oleh pemrakarasa sifatnya mengikat;
46.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya diisingkat SPPL adalah pernyataan yang dibuat oleh perusahaaan industri yang bersifatnya mengikat dalam menunjang program pembangunan industri yang berwawasan lingkungan;
47.Ketinggian Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
48.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan adminitratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
49.Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan IMB.
50.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung 8
51.Lingkungan Bangunan Gedung adalah lingkungan disekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
52.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standart metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam, penyelenggaraan bangunan gedung
53.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan peleksanaan kontruksi, serta kegiatan pemanfataan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
54.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung dan pengguna bangunan gedung.
55.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/ atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapakan.
56.Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk mempertimbangkan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
57.Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan adminitratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
58.Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah setrifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelalaian fungsi suatu bangunan gedung baik secara admintratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
59.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis baagunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan perencanaan, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri dari atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata luar, rencana tata ruang dalam/interior serta rencana spesikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
60.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pembangunan, pemanfataan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
61.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahnya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencanaan teknis, pelaksana kontruksi, pengawas/manajemen kontruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyediajasa kontruksi lainnya. 9
62.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan geduang berserta prasarana dan sarannya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
63.Perawatan adalah kegiatan memperbaikai dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
64.Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
65.Pelestarian adalah kegiatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalaan bangunan gedung tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
66.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan atau prasarana dan sarannya.
67.Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagi kegiatan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberikan masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
68.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya dibidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
69.Dengar Pendapat Publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
70.Gugatan Perwakilan adalah Gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang di ajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
71.Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gudang adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
72.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan pemerintah daerah dalam penyelengaraan bangunan gedung.
73.Pengawasaan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undang bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum. 10
74.Penyidik Pegawai Negri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawal Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
75.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar mutu nasioanl yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.