1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sekadau
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sekadau
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Sekadau
5.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah PDAM SIRIN MERAGUN Kabupaten Sekadau
6.Direksi adalah Direksi PDAM
7.Pejabat adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pengawasan umum terhadap pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga
8.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM
9.Pelanggan adalah orang atau Badan Usaha yang menggunakan jasa pelayanan dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PDAM
10.Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kwalitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum setelah dimasak
11.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan dan memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat langsung diminum.
12.Tarif adalah harga air produk PDAM per satuan volume yang harus dibayar oleh pelanggan.
13.Modal Dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
14.Kerjasama adalah hubungan keperdataan dalam bidang usaha tertentu antara PDAM dengan pihak lain.
15.Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan PDAM dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
16.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat diatas dan di bawah permukaan tanah termasuk pengertian ini aquifer, mata air, sungai, rawa, danau, waduk dan muara.
17.Pipa Transimisi adalah pipa saluran air yang menghubungkan sumber air dengan penampungan air (reservoar). 4
18.Pipa Distribusi adalah pipa saluran air bersih dari pipa transmisi ke pipa dinas.
19.Pipa Dinas adalah seluruh instalasi perpipaan yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan meter air pelanggan.
20.Meter Air adalah alat untuk mengukur volume air yang digunakan.
21.Pipa Persil adalah pipa air bersih yang dipasang pelanggan setelah meter air.
22.Segel Pabrik adalah segel yang dipasang pada meter air oleh pabrik untuk mencegah kerusakan meter air.
23.Segel Dinas adalah segel yang dipasang pada meter air oleh PDAM untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan.
24.Perjanjian dengan Pelanggan adalah kesepakatan tertulis antara PDAM dengan Pelanggan yang berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta sanksi-sanksi yang timbul akibat dari adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian.
25.Rekening Air adalah tagihan PDAM kepada pelanggan atas pemakaian air bersih selama 1 (satu) periode tertentu dengan beban biaya tetap.
26.Terminal Air adalah sarana untuk menyediakan air bersih dilokasi yang belum terlayani jaringan perpipaan.
27.Hydran Air adalah kran yang dipasang pada jaringan pipa distribusi yang dapat dimamfaatkan apabila terjadi kebakaran.
28.Kran Umum adalah sarana pelayanan air bersih untuk daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas.