menetapkanPeraturanDaerah tentang Penyelenggaraan JalanDaerah; I.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor34 Tahun2003 tentangPembentukanKabupaten MelawidanKabupatenSekadaudiProvinsi Kalimantan Barat(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2003Nomor149, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4344); 3.Undang-UndangNomor38Tahun2004 tentang Jalan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2004Nomor132,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4444); t t
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47250);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 014 Nomor 51);
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
13.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514). • Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU Dan Menetapkan BUPATI SEKADAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH.