Program yang secaralangsung ditujukan kepadamasyarakat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) hurufc dapatberupa: a.hibah,yang dapatdiberikanoleh perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besamya sesuai dengan kemampuan perusahaan; warga tidak atau namun karyawan akademis f. b.penghargaanberupabeasiswakepada masyarakatyang berkemampuansecara mampumembiayaipendidikan; c.subsidi,berupapenyediaanpembiayaanuntukproyek- proyek pengembanganmasyarakat,penyelenggaraanfasilitasumum ataubantuanmodal usahaskalamikrodankecil; d.bantuansosial,berupabantuandalarn bentukuang,barangmaupun jasakepadapanti-panti sosial/jompo,parakorbanbencana danparapenyandang masalah kesejahteraansosial(PMKS); e.pelayanansosial,berupalayananpendidikan,kesehatan,olahraga dansantunanpekerjasosial;dan perlindungansosial,berupapemberiankesempatankerjabagipara atletnasional/daerahyangsudahpumabaktidanbagipenyandang cacatyangmempunyaikemampuankhusus BABVIII KELEMBAGAAN Pasal 16
(1)Dalam rangkakerjasama,koordinasi,pengendalian,pengawasan dan evaluasi dibentukforumpelaksanaTSP,agarprogram-programTSPterencana secara terpadu,harmonis,efektifdanefisien.
(2)Forum-pelaksanaTSPsebagaimana dimaksudpadaayat(1)dilaporkankepada PemerintahDaerah.
(3)PemerintahDaerahmemfasilitasiterbentuknyaSekretariatbersama TSP yang terdiridari unsurperusahaan,forum pelaksanaTSPdan pemangku kepentingandarielemenmasyarakat.
(4)Mekanisme dan tatalaksanapembentukanforumpelaksanadan SekretariatbersamaTSPsebagaimanadimaksudAyat(1)dan(2) diaturlebihlanjutdenganPeraturanBupati.