Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pada BABI Pasal 1 ditambah angka 18.A, angka 31 dan angka 32 diubah dan ditambah angka 45, angka 46, dan angka 47 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal I PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. ATASPERUBAHANTENTANGDAERAHMenetapkan : PERATURAN MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN SEKADAU dan BUPATI SEKADAU Dengan Persetujuan Bersama
14.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2); kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.J asa U saha adalah j asa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah rnilik Pemerintah Kabupaten sekadau.
13.Kekayaan Daerah adalah kekayaan berupa tanah, bangunan, dan/ atau selain tanah dan bangunan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDatau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14.Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum Indonesia yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkutan ikan untuk memuat ikan atau singgah untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya yang tercantum dalam SIKPI.
15.Pelabuhan angkutan sungai adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal sungai dan atau kapal pedalaman bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda angkutan darat.
16.Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan darat yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
17.Retribusi Terminal adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
18.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan menaikkan dan menurunkan orang dan / atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
18.A Fasilitas Terminal adalah sarana untuk kelancaran pelaksanaan fungsi terminal.
19.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
20.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
21.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut bayaran.
22.Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah.
23.Mobilpenumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk 4 pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
24.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
25.Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
26.Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
27.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dan / atau pemakaian fasilitas Rumah Potong Hewan temak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
28.Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang cligunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
29.Ternpat Potong Hewan (TPH)adalah bangunan yang digunakan untuk memo tong hewan bagi konsumsi masyarakat).
30.Daging adalah bagian-bagian hewan yang disembelih dan lazim dikonsumsi manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain.
31.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
32.Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
33.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, climiliki, dan/ a tau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
34.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
35.Retribusi Penyeberangan di Air adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
36.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
37.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
38.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya clisingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang. 5 11 Salinan Sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM NOREGPERATURANDAERAH KABUPATENSEKADAU, PROVINS!KALIMANTANBARAT NOMOR: ( 1 ) / (2018); LEMBARANDAERAH KABUPATENSEKADAU TAHUN 2018 NOMOR 1 ZAKARIA TTD SEKRETARISDAERAH KABUPATENSEKADAU, Diundangkan di Sekadau pada tanggal 16 Maret 2018 RUPINUS TTD BUPATI SEKADAU, Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 16 Maret 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II