Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 2 Januari 2019 BUPATI SEKADAU, TTD RUPINUS Diundangkan di Sekadau pada tanggal 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TTD ZAKARIA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU, PROVINS! KALIMANTAN BARAT NOMOR: ( 1 ) / (2019); Salinan Sesual dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RADIUS NIP] 9810910 2@~@@ Toi PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG I. UMUM Bahwa jasa pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang di wilayah Kabupaten Pasuruan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (9) Pengertian-pengertian dan istilah yang dipakai dalam peraturan daerah ini ialah untuk menghindari kemungkinan dari salah tafsir. Pasal 2 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Persyatatan teknis untuk masing-masing UTTP diatur dalam Keputusan Dirjen tentang Syarat Teknik untuk masing-masing UITP. Ayat (3) Cukupjelas Pasal 3 Ayat(l)
a.Dilaboratorium yaitu pelayanan yang dilakukan di laboratorium metrologi.
b.Diluar laboratorium yaitu pelayanan di luar laboratorium metrologi, bisa dilakukan pada saat sidang tera/tera ulang dipasar atau dilakukan dimana tempat UTTP tersebut dipasang. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas