MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSEKADAU dan BUPATISEKADAU 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4); Menetapkan
6.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, Program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemen uhan hak anak di dalam mencapai indikator Kabupaten Layak Anak.
7.Indikator adalah variabel yang variable yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kabupaten/kota layak anak.
8.Penyelengaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan pemerintah daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
11.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
12.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun social.
13.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Perlindungan Khusus adalah stau bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
16.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ a tau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
17.Orang tua adalah ayah dan/ a tau ibu kandung, atau ayah dan/ a tau ibu tiri, atau ayah dan/ a tau ibu angkat.
18.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan fungsi orang tua.
19.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sederhana dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ke tiga.
20.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sekadau.
21.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu, Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Posyandu, Klinik, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
23.Kecamatan Layak Anak adalah Pembangunan Kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak - hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
24.Desa Layak Anak adalah Pembangunan Desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memnuhi dan menghormati hak - hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
25.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
26.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotaan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
27.Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat (KHA) adalah perjanjian intemasional yang mengatur tentang hak anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
28.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik yang pembentukannya dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
29.Pendidikan anak Usia dini Holistik dan Integratif yang selanjutnya disingkat (PAUD-HI) adalah upaya