DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2022

Nomor
1
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

BAB I Ketentuan Umum: Bab ini memuat definisi dan pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini. BAB II Pembentukan Desa: Bab ini secara resmi membentuk Desa Sempulau Indah sebagai desa definitif di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir yang merupakan pemekaran dari Desa Landau Kodah. BAB III Batas Wilayah Desa: Bab ini mengatur tentang batas-batas wilayah Desa Sempulau Indah, dengan penetapan batas definitif akan dilakukan oleh Bupati. BAB IV Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Desa: Bab ini menetapkan bahwa Desa Sempulau Indah berhak dan berkewajiban melaksanakan hak, kewajiban, dan kewenangan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V Keuangan Desa: Bab ini mengatur bahwa sumber dana Desa Sempulau Indah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah. BAB VI Pemerintahan Desa: Bab ini mengatur tentang tugas Kepala Desa Sempulau Indah dan Desa Induk, tata cara pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan Pemilihan Kepala Desa, hak desa pemekaran atas alokasi dana, serta pelaksanaan urusan pemerintahan desa pemekaran. BAB VII Ketentuan Penutup: Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangka

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…