28.Pembelajaran Jarak Jauh adalah proses belajar mengajar yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
29.Dihapus.
30.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan anak yang berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak bisa mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan.
31.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32.Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
33.Program Wajib Belajar 12 (dua betas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, yang meliputi pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah 3 (tiga) tahun.
34.Bahasa Pengantar adalah bahasa yang digunakan dalam proses pembelajaran dan satuan pendidikan.
35.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan pendidikan.
36.Standar lsi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
37.Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
38.Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mencapai standar pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
39.Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,tempat berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
40.Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tecapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
41.Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
42.Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
43.Kurikulum adalah seperangkat pengaturan mengenai tujuan, isi, dan pelajaran serta cara yang digunakan dan bahan sebagai rencana pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
44.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar yang dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
45.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
46.Pengelolaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan di daerah agar tecapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
47.Manajemen Berbasis Sekolah yang selanjutnya disingkat dengan MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengembalian keputusan partisipatif yang melibatkan unsur- unsur secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
48.Penjamin Mutu Pendidikan adalah upaya/usaha yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dengan target dan kerangka waktu yang jelas untuk memenuhi atau melampaui Standar Naional Pendidikan guna mewujudkan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, mendorong keunggulan lokal dan memiliki daya saing global.
49.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu Pendidikan terhadap berbagai komponen Pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.
50.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
51.Sertifikasi Peserta Didik adalah penerbitan buku pencapaian kompetensi akhir dan/ atau tanda bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan dalam bentuk dokumen ijasah dan/atau sertifikat kompetensi.
52.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia Non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
53.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
54.Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali Peserta Didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
55.Warga masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah dan dibuktikan dengan dokumen kewargamasyarakatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2.Ketentuan pada BAB IV Bagian Kedua Pasal 11 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: