DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Pasal 1 memuat perubahan definisi untuk beberapa istilah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jadwal Retensi Arsip (JRA), Daftar Pencarian Arsip (DPA), Preservasi Arsip, dan Arsiparis, serta menambahkan definisi mengenai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sekadau sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan. Pasal 5 memuat perubahan pada ayat (2) mengenai ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat, perseorangan, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten. Pasal 6 memuat perubahan mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, seperti melakukan pembinaan dan pengawasan/supervisi kearsipan, serta menyediakan dana. Pasal 7 memuat perubahan dan penambahan mengenai penyelenggara kearsipan di daerah yang kini secara eksplisit mencantumkan LKD Kabupaten sebagai pencipta arsip dan Pembina kearsipan, serta menambahkan entitas seperti Pemerintah Desa dan BUMN/BUMD. Pasal 8 memuat perubahan mengenai tugas dan kewajiban LKD Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya, termasuk pengelolaan arsip inaktif dan statis, serta melakukan pembinaan kearsipan. Pasal 9 memuat perubahan pada ayat (1) huruf d mengenai tugas unit kearsipan, yaitu mempersiapkan pemindahan dan penyerahan arsip statis kepada LKD Kabupaten. Pasal 10 memuat perubahan pada ayat (4) yang menegaskan bahwa pengelolaan arsip statis merupakan tanggung jawab LKD Kabupaten. Pasal 15 memuat perubahan pada ayat (2) yang mewajibkan SKPD untuk menyerahkan duplikasi arsip vital kepada LKD Kabupaten.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…