Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATISEKADAU dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSEKADAU Dengan Persetujuan Bersama Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Reublik Indonesia Nomor 5679); dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sekadau.
5.Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau yang menangani urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
6.Kepala Dinas adalah KepalaDinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau yang disebut dengan nama lain adalah pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau yang menangani urusan pemerintahan bidang kesehatan.
7.Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan a tau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotof, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, swasta dan/ a tau masyarakat.
8.Penyelenggaraan Perizinan kesehatan adalah semua kegiatan pemberian izin, tanda daftar, sertifikasi dan rekomendasi dibidang kesehatan.
9.Perizinan adalah izin, tanda daftar dan sertifikasi.
10.Rekomendasi adalah bukti tertulis yang diberikan badan usaha atau perseorangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk menyelenggarakan pelayanan dibidang kesehatan.
11.Izin Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut izm adalah izin yang berikan oleh instansi/pejabat berwenang kepada orang atau badan untuk menyelenggarakan pelayanan dibidang kesehatan.
12.Orang adalah orang pribadi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan yang berhubungan dengan bidang kesehatan dan/atau kegiatan pelayanan yang beraspek penilaian kesehatan.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak invenstasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk enyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ a tau masyarakat.
15.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ a tau spesialistik.
16.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
17.Apotek adalah suatu tempat tertentu, ternpat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan pengaturan sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat diselenggarakan oleh perorangan atau Badan Hukum dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
19.Laboratorium Klinik Pratama adalah laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
20.Pelayanan Radiologi Diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
21.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran, dengan penanggung jawab Assisten Apoteker.
22.Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamatan koreksi dan/ a tau lensa kontak.
23.Pengobatan Komplementer-Altematif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi yang berdasarkan ilmu pengetahuan biomedik yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.