1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabu paten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
5.Instansi terkait adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Sekadau yang terlibat dalam MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KEOLAHRAGAANDAERAH. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSEKADAU dan BUPATISEKADAU Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704); kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
9.Pembinaan dan pengembangan olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
10.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
11.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
12.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
13.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
14.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/ atau pendanaan yang didedikasikan pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
8.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, penyelenggaraan unsur pemerintahan dibidang keolahragaan.
6.Komite olahraga Kabupaten adalah komite olahraga Kabupaten Sekadau. prosesKeolahragaan adalah7. Penyelenggaraan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
15.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
16.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
17.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan se bagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
18.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
19.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
20.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
21.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
22.Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
23.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga. memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
33.Festival olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
34.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum. yangolahragapertandingan / perlombaan
24.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/ atau jasa.
25.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/ atau nonmaterial.
26.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/ a tau penyelenggaraan keolahragaan.
27.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
28.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
29.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Induk organisasi cabang olahraga Kabupaten adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang berada pada tingkat Kabupaten.
31.Kejuaraan olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga (single event).
32.Pekan olahraga adalah suatu kegiatan