Pemerintahan Desa pemekaran rnelaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai ber!aku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 BUPATI SEKADAU, TI'D ARON Diundangkan di Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TTD MOHAMMAD ISA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAV TAHUN 2022 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU PROVINS! KALTMANTAN BARAT: ( 3 / 2 0 2 1 ) - I 0- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TIGUR JAYA DI KECAMATAN SEKADAU HILIR !. UMUM Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pemekaran Desa disuatu wilayah. Memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat, kemampuan dan potensi, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Timpuk di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus merneriuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah , bagian wiJayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan Desa Tigur Jaya telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 1 Tahun 2017 ten tang Penataan Desa, mulai dari Rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Surat Gubernur Provinsi Kalirnantan Barat Nomor 138.2/0684/Pem-B tanggal 28 pebruari 2018 perihal Kode Register Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Peraturan Bupati Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Tigur Jaya di Desa Tirnpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. - I I - II. PASAL DEMI PASAL