a.warga Negara Republik Indonesia;
b.surat Pemyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp. 6000;
c.surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika bermaterai Rp.6000;
d.berpendidikan paling rendah tarnat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun dan paling tinggi 60 (enam Puluh) tahun pada saat mendaftar;
f.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon kepala desa diatas materai Rp. 6000;
g.tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
h.tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
1.berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kab.upaten Sekadau; J. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan melampirkan surat pemyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon kepala desa diatas materai Rp. 6000;
k.surat Pemyataan Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri diatas materai Rp.6000; I. menunjukkan KTP asli disertai fotocopy sebanyak 5 (lima) lembar;
m.menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Rektor/Ketua Perguruan Tinggi dan/atau pejabat yang berwenang sebanyak 5 (lima) lembar dan menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran;
n.menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) Jembar;
o.mengisi Daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditanda tangani oleh calon sendiri diatas materai Rp. 6000;
p.menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri (jabatan struktural/fungsional) bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TN! atau POLRI (disampaikan disaat penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh Panitia Pemilihan);
q.surat izin dari Gubernur/Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa;
r.surat izin atasan/pejabat yang berwenang bagi PNS lnstansi Vertikal, TN!, POLRl, Pegawai BUMN/�UMD, anggota DPR/DPRD, Pegawai Swasta, Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Kontrak Daerah dan Kementerian atau dengan sebutan lainnya tempat yang bersangkutan berkerja;
s.surat pengunduran diri diatas materai Rp.6000 bagi anggota BPD (disampaikan saat penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan);
t.mencantumkan surat cuti yang dikeluarkan oleh Camat atas nama Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (disampaikan sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pernilihan);
u.surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Partai Politik (disampaikan sesaat setelah penetapan Calon Kepala Desa terpilih oleh Panitia Pemilihan).
v.kelengkapan lainnya sepanjang diatur lebih lanjut oleh Panitia Pemilihan dalam tata tertib yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
2.Ketentuan Pasal 37 Huruf j diubah, sehingga Pasal 37 Huruf j berbunyi sebagai berikut : J. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Panitia Pemilihan dan peserta kampanye.
3.Ketentuan dalam BAB VII Pasal 55 diubah , sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :