Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Nomor 30 sampai dengan Nomor 37 dan Nornor 44 Pasal 1 BAB I dihilangkan sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasall Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSEKADAU dan BUPATISEKADAU Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 80, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 736);
15.Peraturan Pemerintah Nornor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
16.Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6041); 4
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Sekadau.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ a tau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
13.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
14.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.
15.Pelayanan Medis Spesialistik adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis atau kelompok dokter spesialis atau kelompok dokter gigi spesialis.
16.Rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang atau pasien untuk keperluan preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi medik lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. 1 7. Rawat kunjungan adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang atau badan dalam rangka preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi 5 medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah atau di tempat lainnya.
18.Rawat inap adalah pelayanan kesehatan terhadap orang atau pasien untuk keperluan preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi, medik dan menempati tempat tidur.
19.Rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
20.Gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau ca cat.
21.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
22.Puskesmas pembantu adalah jaringan pelayanan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja puskesmas.
23.Puskesmas Keliling adalah jaringan pelayanan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile) untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung puskesmas.
24.Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan medis dasar seperti balai asuhan keperawatan, balai konsultasi gizi, balai khitan dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut seperti balai asuhan keperawatan gigi secara rawat jalan.
25.Rumah Sakit adalah tempat penyelenggaraan pelayanan medis dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medis, pelayanan instalasi, dan pelayanan secara rawatjalan, rawat inap dan rawat darurat.
26.Pelayanan medis specialistik adalah pelayanan kesehatan terhadap sepesialis atau dokter gigi spesialis atau kelompok dokter spesialis atau kelompok dokter gigi spesialis.
27.Rawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan secepatnya untuk mencegah atau untuk menanggulangi resiko kematian atau cacat.
28.Akut atau cyto adalah suatu keadaan pasien yang membutuhkan perawatan atau tindakan medic sesegera mungkin guna mencegah atau menanggulangi resiko atau kematian atau cacat fisik sementara atau permanen.
29.Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan / kebersihan yang diberi oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
30.Sampah adalah Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat.
31.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32.Tempat Pemerosesan Akhir yang kemudian disingkat TPA adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
33.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir ditepi jalan umum yang diberi oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
34.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
35.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara.
36.Tempat parkir adalah tempat yang disediakan di tepi jalan umum tertentu sebagai tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
37.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan fasilitas pelataran, ruko, los, kios dan tenda di Pasar tradisional / sederhana yang diberi oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
38.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, Koperasi atau Swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil atas izin Pemerin tab Daerah dan dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
39.Pelataran adalah fasilitas tempat berjualan berbentuk hamparan dan bakulan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
40.Los adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk meja-meja atau terbuka yang disediakan oleh Pemerin tah Daerah dalam kawasan pasar tradisional, untuk kegiatan jual beli barang.
41.Kios adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk tertutup yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan Pasar Tradisional untuk kegiatan jual beli barang.
42.Retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberi oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
43.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, Kereta Gandeng, Kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.
44.Layak jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan dijalan.
45.Uji Awal adalah pelaksanaan pemeriksaan yang pertama kali bagi kendaraan wajib uji yang baru atau kendaraan yang belum pemah diuji sama sekali.
46.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji.
47.Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan kembali pada kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak baik basil ujinya karena terdapat kekurangan teknis.
48.Uji asap adalah pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap kebisingan dan ketebalan asap yang dikeluarkan melalui emisi gas buang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
49.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
50.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikkan jalan.
51.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, 6 7
2.Ketentuan pada BAB II, Bagian Kesatu Paragraf 1 Pasal 4 ayat (1) dan ayat
52.Alat ukur, takar, timbang adalah satuan alat untuk menentukan volume atau isi suatu barang.
53.Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
54.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi desain dan konstruksinya sebagai sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi.
55.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
56.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
57.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
58.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
59.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
60.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
61.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ a tau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
62.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. terbungkus beserta Pemerintah Kabupaten keadaan oleh dalam diberikan timbang dan barang perlengkapannya yang Sekadau. 40 NOREG PERATURAN DAERAHKABUPATEN SEKADAU, PROVINS!KALIMANTANBARATNOMOR: ( 3 ) / (2018); n n esual dengana lln LA BAGlAN HUK LEMBARANDAERAHKABUPATEN SEKADAUTAHUN 2018 NOMOR 3 ZAKARIA TID SEKRETARISDAERAHKABUPATENSEKADAU, Diundangkan di Sekadau pada tanggal 2 Juli 2018 RUPINUS TID BUPATI SEKADAU, Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 2 Juli 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II