DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2022

Nomor
3
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM (Pasal 1): Bab ini berisi definisi istilah yang digunakan, termasuk penetapan Desa Beringkai Raya sebagai hasil pemekaran dari Desa Timpuk. BAB II: PEMBENTUKAN DESA (Pasal 2-3): Bab ini secara resmi membentuk Desa Beringkai Raya di Kecamatan Sekadau Hilir. BAB III: BATAS WILAYAH (Pasal 4): Bab ini menetapkan batas-batas wilayah Desa Beringkai Raya dengan Desa induk dan desa lain di sekitarnya. BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 5-10): Bab ini mengatur tahapan penyelenggaraan pemerintahan Desa pemekaran dan hak alokasi dana desa pemekaran, termasuk penunjukan Penjabat Kepala Desa. BAB V: KETENTUAN PENUTUP (Pasal 11): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…