Pemerin tahan Desa pemekaran meJaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang undangan. Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 BUPATI SEKADAU, TTD ARON Diundangkan di Sekadau pada tanggal 18 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TTD MOHAMMAD ISA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2022 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagi.an H ukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, (IV /b) 10 200803 1 001 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU PROVINS! KALIMANTAN BARAT: ( 4 / 2 0 2 1 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BERINGKAI RAYA DI KECAMATAN SEKADAU HILIR I. UMUM Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat, maka dipandang perlu adanya pemekaran Desa disuatu wilayah. Memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosiaI budaya masyarakat, kemampuan dan potensi, serta rentang kendaii pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Timpuk di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu membentuk desa baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, pembentukan Desa harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana diatur daiam Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Mekanisme pembentukan Desa Beringkai Raya telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, mulai dari Rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Surat Gubemur Provinsi Kaiimantan Barat Nomor : 138.2/0684/Pem-B tanggal 28 Februari 2018 perihaI Kode Register Desa Persiapan di Kabupaten Sekadau, Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Beringkai Raya di Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Beringkai Raya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. - 1 1 -
11.PASAL DEMI PASAL